♦️ Hukum loyalitas kepada orang-orang kafir sesuai dengan tingkat loyalitas tersebut.
🎯 Jika bentuk loyalitas atau keberpihakan itu menyebabkan kekafiran, maka ia menjadi perbuatan yang mengkafirkan; yakni apabila kekafiran terjadi karenanya, maka itu mengeluarkan seseorang dari Islam.
Dan para salaf tidak membedakan antara “tawallī” (loyalitas/keberpihakan penuh) dan “muwālāt” (berloyalitas/bersekutu), sedangkan mensyaratkan urusan hati secara mutlak adalah pemikiran Jahmiyah dan Murjiah yang kotor.